Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional terdiri atas: a. rencana tata ruang wilayah nasional beserta rencana rincinya; b. rencana pembangunan jangka panjang nasional; c. rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan - 4 – d. rencana pelepasan kawasan hutan untuk ketahanan pangan. (2) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi terdiri atas: a. rencana tata ruang wilayah provinsi; b. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi; dan c. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi. (3) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas: a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya; b. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; dan c. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
Your Correction