Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kajian pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan tahapan: a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan; b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Your Correction