Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sama dengan masa berlaku dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Dalam hal terjadi perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, terhadap KLHS dilakukan peninjauan kembali bersamaan dengan perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (3) Dalam hal perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Penyusun KRP dikecualikan dari: a. pembuatan KLHS baru; b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan c. validasi KLHS.
Your Correction