Correct Article 59
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sama dengan masa berlaku dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Dalam hal terjadi perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, terhadap KLHS dilakukan peninjauan kembali bersamaan dengan perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(3) Dalam hal perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Penyusun KRP dikecualikan dari:
a. pembuatan KLHS baru;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS;
dan
c. validasi KLHS.
Your Correction
