Correct Article 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
- 10 –
a. mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan:
1. karakteristik wilayah;
2. keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3. muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
4. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki di atasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung;
b. membuat sintesa terhadap isu pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuat keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan hasil sintesa sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. melakukan telaahan keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk mendapatkan tingkat potensi dampak; dan
e. merumuskan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2) Rumusan isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
e. status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g. kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan kelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat kondisi lingkungan hidup.
Your Correction
