Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Kelompok kerja KLHS menyusun kerangka acuan kerja KLHS sebagai dasar kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
(2) Kerangka acuan kerja KLHS memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan dan sasaran;
c. hasil yang diharapkan;
d. pemangku kepentingan;
e. tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi;
f. kebutuhan tenaga ahli, jika diperlukan; dan
g. pembiayaan.
(3) Kerangka acuan kerja KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
