Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok kerja KLHS menyusun kerangka acuan kerja KLHS sebagai dasar kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS. (2) Kerangka acuan kerja KLHS memuat: a. latar belakang; b. tujuan dan sasaran; c. hasil yang diharapkan; d. pemangku kepentingan; e. tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi; f. kebutuhan tenaga ahli, jika diperlukan; dan g. pembiayaan. (3) Kerangka acuan kerja KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction