Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS disusun berdasarkan jabatan: a. penyusun KLHS; dan b. validator KLHS. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unit kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction