Correct Article 91
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat pelatihan penyusunan dan validasi KLHS yang telah diterbitkan dimaknai sama dengan sertifikat pelatihan
- 32 –
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) huruf a.
Your Correction
