Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan penyusunan dan validasi KLHS dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang melaksanakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau lembaga pelatihan. (2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga pelatihan pemerintah pusat; b. lembaga pelatihan pemerintah daerah; c. lembaga pelatihan swasta; dan d. lembaga pelatihan perguruan tinggi yang memperoleh penetapan rektor untuk menyelenggarakan pelatihan. (3) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi oleh unit organisasi yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia di lingkungan kementerian yang melaksanakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Pelaksanaan pelatihan penyusunan dan validasi KLHS menggunakan kurikulum dan silabus yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk keputusan. (5) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun berdasarkan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2).
Your Correction