Correct Article 41
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Kelompok kerja KLHS melakukan penjaminan kualitas KLHS.
(2) Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri untuk memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40.
(3) Penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan; dan
b. laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
(4) Dalam hal dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum ditetapkan, penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(5) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. bertahap; dan/atau
b. sekaligus, dilaksanakan di tahapan akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Your Correction
