Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) dilakukan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan hidup. (2) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan terhadap: a. konsep materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun beserta alternatifnya jika ada; dan/atau b. seluruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dievaluasi. (3) Hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dideskripsikan secara rinci dan dilengkapi dengan informasi: a. jenis dan lokasi rencana materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. skala atau besaran potensi pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, dari materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program aktual, perubahan, atau baru; c. proses dan tahapan rencana implementasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan; dan d. informasi lain yang relevan.
Your Correction