Correct Article 37
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan yang:
a. terkena dampak langsung dan/atau tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
dan/atau
b. memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan untuk:
a. melindungi kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. memberdayakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan; dan
c. memastikan adanya transparansi dalam proses KLHS.
Your Correction
