Correct Article 64
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Pemantauan dan evaluasi KLHS pada saat pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dilakukan untuk memastikan:
a. dipenuhinya:
1. kewajiban pembuatan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 ayat (3) huruf a, dan Pasal 9 ayat (4);
2. ketentuan pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
3. ketentuan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 46;
b. efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40; dan
c. efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 62.
Your Correction
