Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya mengumumkan KLHS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan KLHS.
Your Correction