Correct Article 36
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Tata cara penyusunan rekomendasi dan pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 16 –
Your Correction
