Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Untuk mendapatkan rekomendasi, Penyusun KRP mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya disertai dengan informasi: a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan diubah; b. keterkaitan KLHS yang telah disusun dengan materi perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. pernyataan dari Penyusun KRP bahwa materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS.
Your Correction