Correct Article 31
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipilih berdasarkan:
a. manfaat yang lebih besar;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih kecil;
c. jaminan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih efektif dan efisien.
(2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan atau kebijakan nasional;
b. situasi sosial dan politik;
c. kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
d. kapasitas dan kesadaran masyarakat;
e. kesadaran, ketaatan, dan keterlibatan dunia;
f. kondisi pasar dan potensi investasi; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
