Correct Article 49
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Dalam melakukan validasi, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menugaskan validator KLHS yang memenuhi ketentuan:
a. memiliki sertifikat kompetensi validator KLHS; dan
b. berpengalaman dalam penyusunan KLHS atau kajian lingkungan hidup sejenis dengan nama lain.
(2) Jumlah validator KLHS ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. cakupan KLHS yang akan dilakukan validasi; dan
b. batasan waktu penilaian substantif sampai dengan penerbitan persetujuan atau pengembalian KLHS.
Your Correction
