Correct Article 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Berdasarkan hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dilakukan analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan:
- 12 –
a. pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis; dan/atau
b. pengaruh isu pembangunan berkelanjutan paling strategis terhadap materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(3) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan aspek lingkungan hidup yang relevan dengan kondisi karakteristik wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional.
(4) Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
d. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
e. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau
g. aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction
