Correct Article 70
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Pemantauan kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan dengan cara menelaah rekomendasi KLHS yang diintegrasikan ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a.
(3) Berdasarkan hasil pemantauan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan informasi mengenai status rekomendasi KLHS, berupa:
a. tidak dilaksanakan yang disertai dengan alasan;
b. dilaksanakan sebagian yang disertai dengan alasan;
atau
c. dilaksanakan sepenuhnya.
Your Correction
