Correct Article 84
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia melakukan penelaahan kelengkapan dokumen.
(2) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a. lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan rekomendasi LSK-KLHS;
atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan permohonan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri sebagai dasar penetapan LSK-KLHS.
(4) Penelaahan sampai dengan penerbitan rekomendasi LSK- KLHS dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.
Your Correction
