Correct Article 78
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS dibuktikan dengan:
a. sertifikat pelatihan penyusunan KLHS; dan
b. sertifikat kompetensi penyusun KLHS.
(2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi penyusun KLHS.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun KLHS diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK-KLHS.
Your Correction
