Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 71 menjadi dasar: a. penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai KLHS; dan b. penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait yang dipandang perlu. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 27 –
Your Correction