Correct Article 72
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 71 menjadi dasar:
a. penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai KLHS; dan
b. penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait yang dipandang perlu.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 27 –
Your Correction
