Correct Article 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan kepada:
a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1. tingkat nasional; dan/atau
2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas batas negara atau provinsi;
b. gubernur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1. tingkat provinsi; dan/atau
2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
atau
c. bupati/wali kota, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi mengenai:
a. identitas pemohon;
b. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diajukan permohonan;
c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Your Correction
