Correct Article 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Perumusan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
(2) Hasil perumusan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Your Correction
