Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan pada wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional. (2) Identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Your Correction