Correct Article 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan pada wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional.
(2) Identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Your Correction
