Correct Article 58
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 57 dikecualikan terhadap:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan
b. KLHS yang disusun oleh Menteri, dengan ketentuan:
1. Menteri menganggap suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau
2. berdasarkan permohonan masyarakat.
- 23 –
Your Correction
