Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusun KRP mengajukan permohonan validasi KLHS kepada: - 20 – a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional dan provinsi; atau b. gubernur melalui kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi lingkungan hidup, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat permohonan; b. rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS; c. laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan d. bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS. (3) Kelengkapan rancangan Kebijakan, Rencana, dan atau/Program dikecualikan untuk KLHS yang dibuat sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a.
Your Correction