Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan KLHS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan pelatihan dan uji kompetensi penyelenggaraan KLHS bagi non-aparatur sipil negara dibebankan kepada yang bersangkutan.
Your Correction