Correct Article 52
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Penilaian substantif dilakukan dengan melibatkan:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau perangkat daerah terkait;
b. Penyusun KRP; dan
c. kelompok kerja KLHS.
(2) Dalam melakukan penilaian substantif, validator KLHS dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang divalidasi.
Your Correction
