Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusun KRP membentuk kelompok kerja KLHS. (2) Kelompok kerja KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional, terdiri atas unsur: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b. perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dilengkapi KLHS. (3) Kelompok kerja KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terdiri atas unsur: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, atau yang membidangi lingkungan hidup; dan b. perwakilan perangkat daerah terkait, sesuai dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dilengkapi KLHS. (4) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk tersendiri atau menjadi bagian dari Penyusun KRP. (5) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertindak sebagai ketua dalam kelompok kerja KLHS. (6) Dalam hal kelompok kerja KLHS dibentuk sebagai bagian dari Penyusun KRP, Penyusun KRP bertindak sebagai ketua dalam kelompok kerja KLHS. (7) Perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan perwakilan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, bertindak sebagai anggota dalam kelompok kerja KLHS. (8) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) anggota yang memenuhi ketentuan: a. standar kompetensi penyusun KLHS; dan b. berpengalaman dalam penyusunan kajian lingkungan hidup sejenis berupa: 1. analisis mengenai dampak lingkungan hidup; 2. audit lingkungan hidup; 3. analisis risiko lingkungan hidup; atau 4. kajian lingkungan hidup sejenisnya dengan nama lain.
Your Correction