Correct Article 87
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS.
Your Correction
