Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. 2. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. 3. Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. 4. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, - 3 – atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 5. Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang selanjutnya disebut Penyusun KRP adalah Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang bertanggung jawab terhadap penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. 6. Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS yang selanjutnya disingkat LSK-KLHS adalah lembaga yang memiliki skema sertifikasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi penyusun dan validator KLHS. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 8. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan KLHS.
Your Correction