Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
Your Correction
