Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap permohonan validasi KLHS, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) melakukan validasi. (2) Validasi KLHS dilaksanakan dengan cara: a. bertahap, pada setiap proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS; atau b. pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS.
Your Correction