Correct Article 48
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Terhadap permohonan validasi KLHS, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) melakukan validasi.
(2) Validasi KLHS dilaksanakan dengan cara:
a. bertahap, pada setiap proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS;
atau
b. pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS.
Your Correction
