Correct Article 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Tata cara perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
