Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap: a. wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b. wilayah fungsional, meliputi wilayah di sekitar wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memiliki interkoneksi secara ekologis dan sosial.
Your Correction