Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal waktu pelaksanaan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (1) terlampaui, permohonan validasi KLHS dianggap telah memperoleh persetujuan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction