Correct Article 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
- 15 –
dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau
b. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
(3) Selain rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rekomendasi dapat memuat:
a. muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program turunannya; dan
b. pelaksanaan kajian lingkungan hidup di tingkat tapak.
(4) Materi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. perbaikan rumusan Kebijakan;
b. perbaikan muatan Rencana; dan/atau
c. perbaikan materi Program.
(5) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak diperbolehkan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direkomendasikan dengan ketentuan:
a. tidak dapat dilakukan rekayasa teknologi untuk memitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4); dan
b. berada pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program rinci.
Your Correction
