Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang: a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; dan/atau b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Hasil penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyusun KRP untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Penyusun KRP dan ketua kelompok kerja KLHS. (4) Hasil penjaminan kualitas KLHS yang telah disetujui digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan KLHS.
Your Correction