Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi: a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal; b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya; c. gubernur menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat provinsi; dan d. bupati/wali kota menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota.
Your Correction