Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
c. penyusunan hasil penapisan.
(2) Kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
- 5 –
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan kelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
(3) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dalam bentuk berita acara yang berisi pernyataan:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib dilengkapi KLHS; atau
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tidak wajib dilengkapi KLHS.
Your Correction
