Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KLHS wajib diselenggarakan pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota.
Your Correction