Correct Article 43
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf b dilakukan secara keseluruhan setelah KLHS selesai dibuat dan/atau diintegrasikan ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Hasil penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. KLHS telah memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan/atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Your Correction
