Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau yang dapat dipersamakan dengan itu, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur.
2. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Pembiayaan pada proyek Infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung Pembiayaan Infrastruktur,
termasuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
4. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
5. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melaksanakan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
10. Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk menentukan keputusan dan pengelolaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.
11. Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dilakukan terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan.
12. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam penyaluran Pembiayaan yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaporkan perubahan anggaran dasar tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak persetujuan dan/atau diterimanya surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan nama Perusahaan pembiayaan Infrastruktur;
b. perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. pengurangan modal disetor; dan/atau
d. penambahan modal disetor.
(3) Pelaporan perubahan nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen:
a. salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang; dan
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama baru dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) Pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang.
(5) Pelaporan pengurangan modal disetor bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang.
(6) Penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilarang dilakukan selain dalam bentuk:
a. setoran tunai;
b. konversi saldo laba;
c. konversi pinjaman; dan/atau
d. dividen saham.
(7) Pelaporan penambahan modal disetor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen:
a. salinan akta perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang;
b. salinan akta risalah rapat umum Pemegang Saham;
c. bukti penambahan modal disetor, berupa:
1. fotokopi bukti setoran pelunasan modal disetor dari pemegang saham dan fotokopi bukti penempatan modal disetor atas nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur pada:
a) bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau b) bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA
bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran, dalam hal penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai;
2. laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal, jika penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk konversi saldo laba, konversi pinjaman, dan/atau dividen saham; dan
3. rencana bisnis tahunan dan langkah Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam penggunaan penambahan modal disetor.
(8) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur merupakan perusahaan terbuka atau memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban penyampaian laporan perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya berlaku jika terdapat perubahan PSP.
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dan ayat (6), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf u, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 11 ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 24 ayat
(1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 56 ayat (4), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), dan ayat (5), Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (4), Pasal 64, Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), Pasal 4 ayat (1) huruf u, dan Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24 ayat
(1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat
(1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 59 ayat
(1) dan ayat (5), Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (2), dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diperbaiki, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dikenai sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(5) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.