Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
