Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus memenuhi persyaratan:
a. rencana untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur dimaksud telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
b. memiliki tingkat kesehatan dengan hasil penilaian minimum peringkat komposit 2;
c. memenuhi ketentuan gearing ratio; dan
d. tidak sedang dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang akan melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai:
a. mekanisme;
b. penerapan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko;
c. analisis prospek usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak; dan
e. contoh perjanjian yang akan digunakan, dari kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang akan ditawarkan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur, yang diajukan.
(5) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui,
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
