Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan dalam status pengawasan 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib:
a. menyampaikan rencana tindak sesuai permasalahan yang dihadapi;
b. menyampaikan realisasi rencana tindak; dan/atau
c. melakukan tindakan lain dan/atau melaporkan hal tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
