Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan dalam status pengawasan 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib: a. menyampaikan rencana tindak sesuai permasalahan yang dihadapi; b. menyampaikan realisasi rencana tindak; dan/atau c. melakukan tindakan lain dan/atau melaporkan hal tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda