Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur memiliki UUS, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
wajib menyampaikan laporan bulanan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan nonbank.
Koreksi Anda
