Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
(2) Penerapan manajemen risiko secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib diterapkan untuk:
a. risiko kredit;
b. risiko pasar;
c. risiko likuiditas;
d. risiko operasional;
e. risiko hukum;
f. risiko reputasi;
g. risiko strategis; dan
h. risiko kepatuhan.
(4) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan nonbank.
Paragraf Kedua Mekanisme Penilaian
Koreksi Anda
