Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau yang dapat dipersamakan dengan itu, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur.
2. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Pembiayaan pada proyek Infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung Pembiayaan Infrastruktur,
termasuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
4. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
5. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melaksanakan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
10. Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk menentukan keputusan dan pengelolaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.
11. Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dilakukan terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan.
12. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam penyaluran Pembiayaan yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
